
KOTAKU, SAMARINDA–Dalam upaya memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Senin (30/9/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menggali praktik terbaik pengelolaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus memperkaya referensi kebijakan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas layanan publik di Kaltim.
Rombongan Banggar dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle, bersama anggota lainnya.
Yakni Sayid Muziburrachman, Darlis Pattalongi, Damayanti, Muhammad Husni Fahruddin, dan Baba.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadian.
Dalam pertemuan itu, Sabaruddin menjelaskan bahwa penyertaan modal daerah tidak sekadar menambah investasi pemerintah, tetapi mampu mendorong BUMD menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
“PMD bukan hanya soal angka, tapi modal itu bisa kembali dalam bentuk kontribusi nyata dengan meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, dan memperkuat layanan publik,” tegasnya dalam siaran pers.
Dia menambahkan, Banggar mencatat sejumlah poin penting dari hasil diskusi, mulai dari aspek administratif, kajian kelayakan, hingga dasar hukum penyertaan modal—apakah cukup melalui peraturan gubernur atau perlu perda tersendiri.
Selain itu, Banggar juga mendalami strategi pengawasan terhadap kinerja BUMD, termasuk penentuan indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi berbasis audit BPK, serta kemungkinan penghentian atau penarikan modal dari BUMD yang tidak produktif.
Melalui studi banding ini, DPRD Kaltim berkomitmen menyusun kebijakan penyertaan modal yang lebih terarah, transparan, dan berorientasi hasil.
“Kami ingin setiap rupiah yang disertakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sabaruddin. (*)