
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 di Balikpapan, Rabu (10/9/2025).
Rapat tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD Perubahan yang menuntut ketelitian, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah.
Ketua DPRD Kaltim, DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi terhadap anggaran wajib (Mandatory Spending), seperti pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur dasar sekitar 25 persen dari total belanja daerah.
“Kami harus memastikan porsi anggaran wajib ini tetap aman, meski ada penyesuaian atau efisiensi dalam APBD Perubahan,” ujar Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi pemotongan anggaran oleh pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu program prioritas masyarakat.
Selain itu, Hamas menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam mekanisme penyertaan modal daerah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusda.
Kata dia, seluruh proses wajib melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub.
“Penyertaan modal harus melewati tahapan yang jelas—mulai dari apresial aset, survei kelayakan, hingga penyusunan rencana bisnis yang disampaikan ke DPRD.
Semua demi akuntabilitas dan mencegah temuan, kemudian hari,” tegasnya.
Rapat juga membahas evaluasi pelaksanaan APBD semester I sebagai dasar penyusunan perubahan KUA-PPAS.
Ketua DPRD Kaltim menekankan agar seluruh proses pembahasan berjalan sesuai aturan tanpa ada tahapan yang dilewati.
Meski angka final belum disepakati, struktur dan alur pembahasan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama menjaga transparansi, ketepatan waktu, dan integritas dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. (*)