
KOTAKU, SAMARINDA-Dalam upaya memperkuat fondasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan berdaya saing, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)melakukan kunjungan kerja ke Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Rabu (20/8/2025).
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, ini menjadi bagian dari proses pembahasan dua rancangan peraturan daerah penting.
Yakni perubahan Perda tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.
Rombongan Komisi II yang terdiri dari Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, anggota Guntur, serta Tenaga Ahli dan Staf Komisi II, diterima hangat oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Jatim, Aftabuddin, bersama Analis Kebijakan Ahli Muda, Truely Purnama, dan jajaran stafnya.
Dalam pertemuan itu, Sabaruddin menegaskan bahwa Kaltim perlu belajar dari pengalaman Jawa TTimur (Jatim) terutama dalam menangani perubahan nomenklatur dan status hukum BUMD.
Dia menyebut, meskipun beberapa BUMD Jatim seperti PT Petrogas Jatim Utama dan PT BPR Jatim berjalan mulus dalam proses perubahan, namun ada pula tantangan serius seperti yang dialami PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim saat proses fasilitasi dari Kemendagri berlangsung.
“Perubahan regulasi bukan hanya soal nama atau bentuk hukum. Ada pasal-pasal krusial seperti modal dasar, pembagian saham, dan ruang usaha yang harus dikaji hati-hati.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian agar setiap langkah hukum tidak menimbulkan celah atau masalah baru,” tegas Sabaruddin.
Lebih lanjut dia menambahkan, Komisi II akan memastikan seluruh proses pembahasan regulasi dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan riil Kaltim.
“Kami tidak ingin mengulang kendala yang pernah terjadi di daerah lain. Karena itu, kami akan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri agar regulasi BUMD Kaltim benar-benar matang, terarah, dan berdampak,” ujarnya.
Benchmarking ini menjadi langkah konkret DPRD Kaltim dalam memastikan pembangunan ekonomi daerah tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga tumbuh adil, berkelanjutan, dan berakar untuk kepentingan publik. (*)