Parlementaria Advertorial

DPRD Kaltim Mantapkan Langkah, Bahas Ranperda Strategis BUMD Energi dan Jamkrida

KOTAKU, SAMARINDA-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-31 tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, menetapkan komisi-komisi DPRD sebagai pembahas resmi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis terkait penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kaltim DR H Rudy Mas’ud, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para wakil ketua DPRD masing-masing Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta perwakilan perangkat daerah dan masyarakat.

Agenda utama paripurna membahas dua poin penting. Yakni tanggapan gubernur terhadap pandangan umum fraksi serta penetapan komisi pembahas dua Ranperda, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMP) dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim.

Kedua Ranperda tersebut merupakan langkah strategis Pemprov Kaltim untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas BUMD, khususnya sektor energi dan penjaminan kredit daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan komitmen pemerintah memperkuat peran BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

Dia juga merespons positif pandangan Fraksi DPRD yang menyoroti aspek kelembagaan, operasional, hingga mekanisme pengawasan.

Sementara itu, sempat terjadi dinamika antarfraksi dalam penentuan pembahas.

Sebagian fraksi mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus), namun mayoritas mendukung agar pembahasan dilakukan oleh komisi sesuai bidangnya.

Setelah mempertimbangkan semua pandangan, akhirnya menetapkan komisi sebagai pembahas utama.

“Komisi sudah punya pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Ini langkah agar pembahasan lebih cepat tapi tetap berkualitas,” ujar Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas.

Dia juga mendorong agar pembahasan oleh komisi nantinya melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, demi menghadirkan regulasi yang partisipatif dan berdampak.

“Regulasi yang baik lahir dari partisipasi, bukan hanya dari meja rapat,” tegasnya.

Menutup rapat, Hamas menegaskan komitmen DPRD Kaltim menjaga kualitas legislasi yang berpihak dengan kepentingan publik.

“Ranperda ini tidak boleh berhenti jadi dokumen hukum. Harus jadi instrumen perubahan yang nyata bagi masyarakat Kaltim,” pungkasnya. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top

You cannot copy content of this page