
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyesuaian bentuk dan status hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Rapat kerja yang digelar Sabtu (27/9/2024) ini melibatkan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, serta jajaran direksi dari kedua BUMD tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri agar seluruh BUMD menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru, yakni UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 54 tahun 2017.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa penataan status hukum BUMD tidak boleh sekadar formalitas.
Dia menyoroti pentingnya kepastian hukum, tata kelola yang kuat, serta mekanisme penyertaan modal yang transparan agar masa mendatang tidak menimbulkan masalah.
“Perubahan ini pondasi hukum dan tata kelola BUMD. Kalau dasarnya tidak kuat, bisa menimbulkan persoalan hukum kemudian hari,” tegasnya.
Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, turut mengingatkan agar proses penyusunan perda dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam hal penyertaan modal daerah.
Dia menekankan pentingnya kepatuhan prosedur hukum agar tidak menimbulkan risiko bagi pejabat maupun manajemen BUMD.
Dalam rapat, DPRD juga menyoroti pentingnya memperkuat identitas hukum perseroan, memperbarui tujuan usaha agar relevan dengan perkembangan industri, dan memastikan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen migas benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantyo, menjelaskan bahwa perubahan status hukum perusahaan bertujuan memperkuat posisi bisnis dan membuka peluang ekspansi yang bisa meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasilnya, DPRD dan Pemprov Kaltim menyepakati langkah strategis seperti percepatan pengajuan dokumen Ranperda dan Naskah Akademik, penguatan rencana bisnis dan analisis investasi, serta pelaporan kinerja BUMD secara rutin kepada Komisi II.
Pemerintah Provinsi juga didorong segera menyusun Ranperda khusus tentang penyertaan modal sebagai payung hukum yang lebih komprehensif. (*)