
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim):turun langsung ke Kecamatan Bongan, Kutai Barat, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dua perusahaan sawit yang beroperasi berdekatan di wilayah tersebut, yakni PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa.
Kunjungan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, bersama anggota Fadly Imawan dan Agus Aras, serta didampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Rombongan diterima oleh Sekretaris Kecamatan Bongan yakni Kristianto.
Menurut Darlis, langkah ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 12 Agustus 2025.
Dia menegaskan DPRD Kaltim tidak akan menoleransi perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan atau melanggar aturan Amdal.
“PT HKI diminta menghentikan operasionalnya sampai seluruh perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ini komitmen kami untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat,” tegas Darlis.
Sekcam Bongan Kristianto mengakui kehadiran perusahaan sawit membawa dampak ekonomi, namun juga menimbulkan persoalan lingkungan.
“Warga terbantu secara ekonomi, tapi air sungai di sekitar Kampung Penawai mulai tercemar. Air bersih jadi sulit didapat,” ujarnya.
Sementara perwakilan DLH Kaltim menyebut konsultasi publik yang dilakukan perusahaan belum optimal.
DLH menekankan pentingnya pelibatan warga dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data di lapangan sebelum menetapkan sikap resmi.
“Kami ingin keputusan berbasis data valid. DPRD Kaltim mendukung investasi, tapi kepatuhan hukum dan kepentingan rakyat tetap nomor satu,” tutup Darlis. (*)