Parlementaria

DPRD Kaltim Terima Kunjungan DPRD Kubar, Konsultasikan Penyusunan Propemperda

KOTAKU, SAMARINDA-Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda DPRD Provinsi Kaltim Vidi Gatot Setiadi beserta Analis Kebijakan Ahli Muda Azhari, Tim Ahli Bapemperda Farah Silvia dan Tri Wahyuni menerima kunjungan kerja perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Staf Bapemperda Sekretariat DPRD Kaltim Fariz Imam Fahreza juga turut menyambut kedatangan rombongan.

Kujungan ini sesuai dengan perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Selain itu juga dalam rangka perencanaan dan merancang judul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

Oleh sebab itu, Sekretariat DPRD Kubar berkunjung serta berdiskusi untuk mendapatkan informasi tentang proses pembuatan Perda-Perda maupun Propemperda yang merupakan Inisiatif DPRD Kaltim sehingga DPRD Kubar dapat menentukan langkah lanjutan.

Farah juga menerangkan dari usulan yang masuk sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Pembahasan internal dilaksanakan dari usulan ini. Dia menerangkan dari proses ini, tentu ada persyaratan dalam penyampaian usulan.

Farah menerangkan selain judul syarat pertama keseluruhan yakni pengajuan surat untuk pimpinan dengan penjelasan dan dukungan yang terlampir.

Apabila surat itu berasal dari anggota DPRD secara individu, maka perlu memperoleh dukungan minimal dua fraksi, terdiri dari lima anggota yang berasal dari dua fraksi yang berbeda.

Begitupun dari Komisi meliputi Badan. Lalu pengkajian internal Bapemperda dilakukan lewat surat tersebut.

“Kalau memang dibutuhkan, Bapemperda akan membuat FGD dengan OPD untuk lebih meminta masukan tanggapan dari OPD terkait.

Agar usulan yang diterima bisa diproses paling tidak ada satu pemahaman jangan sampai usulan tersebut bertentangan dengan kewenangan dan Undang-Undang di atasnya,” paparnya.

Setelah mendapat substansi yang jelas, selanjutnya yakni agenda usulan DPRD. Farah menjelaskan secara rinci soal proses sebelum menyampaikan Propemperda 2024 maupun laporan kinerja tahun berjalan.

Rapat Kerja sudah dilaksanakan oleh Propemperda secara bersama menyampaikan masing-masing pemaparan usulan Inisiatif.

DPRD membacakan serta memaparkan seluruh inisiati. Pemaparan tersebut di antaranya judul, landasan hukum, hingga materi pokoknya.

“Sebagaimana yang diketahui berdasarkan PP 12 tahun 2018, Propemperda ditetapkan sebelum APBD murni. Artinya Propemperda tahun berjalan harus dinyatakan clear atau selesai,” tuturnya.

Pada dasarnya, dia menuturkan bahwa salah satu yang diutamakan supaya dapat diusulkan yakni keseluruhan dokumen.

Kemudian akan diperhitungkan kembali dan dilihat dari kepentingannya.

Apabila hal ini sebagai prioritas yang perlu ditentukan sama halnya mandatori Peraturan Undang-Undang, maka usulan ini akan segera ditindaklanjuti serta diutamakan.

“Setelah ketemu prioritas dari masing-masing pengusul di situlah disepekati menjadi Propemperda yang akan datang,” terangnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top