Parlementaria Advertorial

Komisi II DPRD Kaltim Gali Ilmu dari Bali, Bahas Strategi Penguatan BUMD Perseroda

KOTAKU, SAMARINDA–Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan menggali praktik terbaik dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda, sekaligus memperdalam kajian pembentukan peraturan daerah (Perda) di Kaltim.

Rombongan Komisi II dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhasi Saputra, serta anggota Komisi II Abdul Giaz.

Turut hadir pula Tenaga Ahli Komisi II Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad, bersama perwakilan dari Direksi Jamkrida dan Biro Perekonomian Kaltim.

Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Biro Barjas Bali Bambang Satriawan.

Sabaruddin menjelaskan bahwa kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman terkait tata kelola BUMD, terutama yang berkaitan dengan Jamkrida.

“Kami ingin mendapatkan transfer pengetahuan dari Pemerintah Provinsi Bali mengenai pembentukan Perda dan pengelolaan BUMD yang sesuai dengan regulasi, seperti UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 54 tahun 2017. Harapannya, ada hal baru yang bisa kami adaptasi di Kaltim,” ungkapnya dalam siaran
pers.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya menyesuaikan ketentuan modal dasar dalam Perda agar implementasinya lebih realistis untuk tingkat daerah. “Kami ingin menyiapkan pola terbaik untuk diterapkan di kabupaten dan kota,” jelasnya.

Kepala Biro Barjas Bali Bambang Satriawan, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan itu menjadi ruang strategis untuk saling bertukar wawasan terkait pengelolaan BUMD agar lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah.

Adam Muhammad menambahkan, Komisi II saat ini tengah membahas perubahan bentuk badan hukum Jamkrida Kaltim menjadi Perseroda.

“Kami mempelajari langsung Jamkrida Bali yang sudah lebih dulu berbentuk Perseroda dan disahkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2025. Ini bisa menjadi referensi berharga bagi Kaltim,” ujarnya.

Kunjungan ini diharapkan mampu memperkaya perspektif DPRD Kaltim dalam memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi d
untuk tingkat daerah maupun nasional. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top

You cannot copy content of this page