
KOTAKU, SAMARINDA-Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) H Abdulloh, menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur sendiri.
Pernyataan tegas ini disampaikan setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.
Menurut Abdulloh, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang selama ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Mulai dari kerusakan infrastruktur, meningkatnya kecelakaan, hingga konflik sosial sejumlah daerah.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Dia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara (Kukar) yang sempat memicu konflik serius karena jalan umum rusak berat akibat truk tambang.
Sementara di Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan telah memberi contoh positif dengan membangun jalan sendiri sepanjang 12,7 Kilometer (Km) , agar tidak memakai jalan nasional sepanjang 17,8 Km.
“Itu langkah yang benar. Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung sementara masyarakat yang menanggung rugi,” ujarnya.
Abdulloh juga menekankan bahwa tanah warga yang dilalui jalur tambang wajib diganti rugi secara layak.
DPRD, katanya, akan terus mengawal agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam proses pembangunan infrastruktur pertambangan.
Meski begitu, Abdulloh mengakui bahwa kewenangan teknis terkait jalan nasional ada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Karena itu, DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi dan mendorong pemerintah daerah agar tegas bertindak.
“Kami terus berikan masukan dan rekomendasi. Walau kewenangan teknis ada di BPJN, DPRD tetap akan mengawal agar aturan dijalankan,” jelasnya.
Selain persoalan jalan tambang, Komisi III juga tengah mendorong revisi Perda tentang alur sungai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum tergarap optimal.
“Harus mencari sumber PAD baru tanpa mengorbankan kepentingan publik,” ujarnya.
Abdulloh menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan investasi tambang sejalan dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan infrastruktur yang adil.
“Kami tidak antiinvestasi. Tapi perusahaan tambang wajib bangun jalan sendiri, itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” tutupnya. (*)