
KOTAKU, SAMARINDA-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah provinsi teken kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-35 di gedung utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sri Wahyuni, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, akademisi, dan insan pers.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menegaskan bahwa kesepakatan ini bentuk nyata komitmen bersama legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif, adaptif, dan berkeadilan.
“Anggaran cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menjalin koordinasi intens dalam proses penyusunan perubahan KUA-PPAS.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai perubahan KUA-PPAS merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi aktual di lapangan dan prioritas pembangunan yang terus berkembang.
“Sinergi antara DPRD dan Pemprov Kaltim ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama wakil gubernur dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat.
Kesepakatan ini juga menandai langkah awal menuju pembahasan Perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan serta rancangan peraturan daerah. (*)