
KOTAKU, SAMARINDA-Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane menjadi pemimpin rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut juga hadir Akhmed Reza Fachlevi.
Selain itu juga turut hadir Taty Suryani selaku Ketua Tim Pontren, Murdi selaku Kepala Bidang PAKIS, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq, Biro Hukum Setda dan Biro Kesra Provinsi Kaltim.
Mimi Meriami beberapa waktu lalu berkunjung ke Pesantren Al-Bahjah Cirebon dan Kemendagri di Jakarta.
“Rapat Dengar pendapat beberapa waktu lalu adalah membahas ruang lingkup kewenangan Raperda melalui tahapan mendengarkan masukan pihak-pihak terkait, sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni finalisasi pasal-pasal dari Raperda,” ujar Mimi, baru-baru ini.
Mimi juga menyebutkan telah membahas hasil kunjungan, beberapa catatan serta arahan dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri dan mendatangi beberapa pesantren.
Legislator PPP ini menuturkan perlumya pengkajian lagi pasal demi pasal.
“Supaya tidak ada draft Raperda yang menyalahi aturan dan undang-undang” ujarnya.
Kewenangan pesantren murni dari pusat, oleh sebab itu dalam Reperda ini, pemerintah daerah bisa ikut berkontribusi untuk pesantren di Kaltim.
“Rencananya setelah ini kami akan mengadakan Rapat Koordinasi dan mengundang seluruh dinas.
Setelah Rakor bisa mengambil satu kesimpulan atau kata sepakat dari pasal-pasal dalam Raperda.” pungkasnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)
