
KOTAKU, SAMARINDA-Di tengah semangat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, suasana haru menyelimuti Lapas Kelas IIA Samarinda, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 311 narapidana (Napi) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) resmi menghirup udara bebas setelah menerima remisi kemerdekaan dari pemerintah.
Momen ini menjadi babak baru bagi mereka. Berupa kesempatan kedua untuk menata hidup, memperbaiki diri, dan kembali di tengah masyarakat dengan semangat baru.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim Hernowo Sugiastanto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh memperbaiki diri,” ujarnya.
Tahun ini juga menjadi momen istimewa dengan hadirnya Remisi Dasawarsa, yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Sebanyak 10 ribu warga binaan di wilayah Kaltim-Kaltara mendapat remisi tersebut, menandai apresiasi negara terhadap upaya pembinaan yang konsisten.
Namun di balik kabar bahagia itu, Hernowo menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi lembaga pemasyarakatan.
Jumlah penghuni mencapai 13 ribu orang, jauh melebihi kapasitas ideal 4 ribu orang, atau mengalami kelebihan hingga 183 persen.
“Remisi juga menjadi langkah strategis mengurangi tekanan kapasitas di Lapas dan Rutan,” jelasnya.
Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, yang hadir dalam upacara pemberian remisi, menegaskan bahwa kebebasan ini harus dimaknai sebagai awal baru.
“Remisi adalah bentuk kepercayaan. Gunakan kesempatan ini untuk membuktikan bahwa kalian bisa menjadi warga negara yang lebih baik,” pesan Hasan.
Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi, khususnya yang kini resmi bebas.
“Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Bangun hidup baru, untuk keluarga dan masyarakat. Merdeka sejati bukan hanya bebas dari jeruji, tapi juga dari kesalahan masa lalu,” tutupnya penuh makna. (*)