
KOTAKU, SAMARINDA-Sengketa lahan seluas 8 ribu hektare antara Kelompok Tani (KT) Mekar Indah dan perusahaan tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/9/2025).
Meski pembahasan berjalan intens, pertemuan belum berhasil menemukan titik temu.
Ketua KT Mekar Indah yakni Landoi, menegaskan kelompoknya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1998 dengan dukungan pemerintah desa dan kecamatan.
Dia menyebut masuknya PT MSJ tahun 2005 tanpa adanya kompensasi menjadi sumber konflik utama.
“Kami tidak menuntut berlebihan, hanya meminta ada musyawarah yang adil dan mufakat,” ujar Landoi.
Namun, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto, menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sehingga tidak dapat diklaim kepemilikan ataupun diperjualbelikan.
“Kami tidak meminta adanya pembayaran dari PT MSJ. Yang kami dorong adalah penyelesaian melalui musyawarah sebagaimana kesepakatan sebelumnya,” jelasnya.
External Relations Specialist PT MSJ Agung Mahdi, menegaskan bahwa klaim KT Mekar Indah tidak memiliki dasar hukum kuat.
Dia menyebut dokumen dasar seperti rekomendasi camat telah dicabut sejak tahun 2009, dan laporan pidana yang diajukan kelompok tani juga dihentikan penyidikannya tahun 2023.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda membenarkan bahwa saat ini menangani laporan dari PT MSJ terkait dugaan penutupan lahan dan penghalangan aktivitas tambang.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy, disepakati tiga poin penting.
Meliputi transaksi jual beli dan ganti rugi di kawasan kehutanan tidak diperbolehkan, kedua belah pihak diminta membuka ruang dialog dan menempuh jalur musyawarah dan semua pihak diimbau menjaga suasana kondusif serta menghindari tindakan yang melanggar hukum.
“Kami ingin konflik ini diselesaikan lewat kepala dingin. Proses hukum berjalan, tapi musyawarah tetap jadi jalan terbaik,” tegas Agus.
Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen terus mengawal penyelesaian sengketa ini secara damai, adil, dan berkeadilan bagi semua pihak, agar situasi di kawasan tambang tetap kondusif dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas. (*)