
KOTAKU, SAMARINDA-Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menutup forum mediasi antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Keputusan ini diambil setelah manajemen RSHD dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan empat kali mangkir dari undangan resmi DPRD Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan lagi membuka forum mediasi baru.
“Manajemen RSHD telah melecehkan lembaga DPRD karena tidak menghadiri empat kali undangan. Padahal, Disnakertrans Kaltim selalu hadir dan kami tetap memberi perhatian penuh,” ujarnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (24/9/2025) bersama Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum eks karyawan, dan perwakilan karyawan, terungkap bahwa Disnakertrans telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan II.
Nota tersebut memberi waktu tujuh hari bagi RSHD untuk menyelesaikan kewajibannya, atau proses hukum akan dilanjutkan.
“Kami menunggu sampai tenggat waktu berakhir 2 Oktober 2025. Jika tak ada penyelesaian, langkah hukum akan diteruskan, dan DPRD siap mengawal penuh bersama Disnakertrans,” tegas Darlis.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan keprihatinan terhadap nasib para eks karyawan yang hingga kini belum menerima hak-haknya.
“Mereka bukan lagi calon korban, tapi sudah jadi korban. Ketika pengusaha abai aturan, karyawan yang selalu dirugikan. Maka langkah hukum adalah jalan terakhir,” lanjutnya.
Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar transparan dan berpihak dengan keadilan bagi pekerja.
“RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum tetap. Kami akan pastikan itu,” tutup Darlis.
Hingga Oktober 2025, total kewajiban RSHD terhadap eks karyawannya tercatat mencapai Rp 1,3 miliar, dan jumlah itu berpotensi terus bertambah jika tidak segera dituntaskan. (*)