
KOTAKU, SAMARINDA-Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas.
Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) gagal mencapai kesepakatan, membuat polemik wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, kini resmi melangkah Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, yang turut meninjau langsung wilayah sengketa di Sidrap, Senin (11/8/2025), menegaskan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk tidak sepakat.
“Kami tinggal menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk wilayah Bontang atau Kutim, biar hukum yang bicara,” ujarnya.
Sebelumnya, MK sempat menugaskan Gubernur Kaltim DR H Rudy Mas’id untuk memediasi kedua belah pihak.
Namun, baik pertemuan di Jakarta Juli lalu, maupun verifikasi lapangan di Sidrap, gagal menemukan titik temu.
Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud menyoroti bahwa persoalan batas wilayah bukan sekadar administratif di atas peta, tetapi menyangkut pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan warga.
“Secara faktual, warga Sidrap lebih banyak bergantung dengan layanan dari Pemkot Bontang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, sampai infrastruktur,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tetap tegas menolak penggabungan Sidrap ke Bontang.
“Kewajiban kami memberikan pelayanan kepada warga tetap jalan. Ini tanggung jawab hukum yang harus kami jalankan,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyebut bahwa aspirasi warga menjadi dasar sikap Pemkot Bontang.
Dia menyebut tujuh RT seluas 164 hektare di Sidrap secara terang-terangan ingin bergabung dengan Bontang.
“Kami mohon keikhlasan dari Bupati Kutim agar wilayah ini bisa masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan sulit dilakukan,” katanya.
Menanggapi situasi itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan seluruh unsur telah dilibatkan dalam proses mediasi, baik pemerintah pusat, daerah, maupun tokoh masyarakat Sidrap.
Karena tidak ada kesepakatan, penyelesaian kini diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
Hasanuddin berharap, proses hukum oleh MK dapat menghadirkan keputusan yang adil dan menenangkan semua pihak.
“Harapan kami, keputusan nanti benar-benar membawa keadilan, bukan hanya di atas kertas, tapi juga di hati masyarakat Sidrap,” tutupnya. (*)