
KOTAKU, SAMARINDA-Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo hadir dalam acara jalan santai yang digelar di halaman Ramayana Mal Samarinda Square, Sabtu (18/11/2023).
Acara ini juga sebagai Deklarasi Damai Pemilu serentak 2024 bersama dengan Forkopimda serta para ketua partai politik.
Sigit Wibowo menuturkan bahwa kegiatan jalan santai ini juga dirangkai dengan penanda tanganan deklarasi damai partai politik yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim.
“DPRD Kaltim menyambut baik dan tentu saja ini menjadi komitmen bersama teman-teman partai politik untuk (mewujudkan) Pemilu yang damai dan perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Sigit Wibowo.
Dia berpendapat Pemilu sebagai pesta demokrasi lima tahunan yang perlu disambut dengan perasaan gembira.
“Bersama-sama bergembira dengan acuan-acuan atau aturan-aturan yang sudah disepakati bersama,” ujar legislator PAN ini.
Dia juga memberikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, maupun Badan Kesbangpol.
“Dan kemudian, diberikan kesehatan semua supaya bisa melaksanakan agenda lima tahunan atau Pemilu nanti. Sukses untuk semuanya,” pungkasnya.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam sambutannya menuturkan bahwa bersama Forkopimda ingin memastikan dukungan yang diberikan terhadap penyelenggara, dukungan data, dukungan pembiayaan, dukungan logistik, dukungan partisipasi pemilih, dukungan netralitas maupun dukungan lainnya bisa berlangsung dengan baik.
Saat ditanya soal esensi dari pelaksanaan acara jalan santai serta Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024 ini, Akmal Malik menuturkan bahwa untuk “show” atau memperlihatkan maupun mengingatkan masyarakat akan ada agenda lima tahunan atau yang lebih dikenal dengan Pemilu.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwasanya ada Pemilu 14 Februari 2024 yang merupakan hak dan kewajiban masyarakat untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya
Pertanyaannya apakah semua sudah tahu atau belum, nah itulah kenapa kami harus show,” tutur Akmal Malik.
Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kaltim, Ketua KPU Kaltim, Ketua Bawaslu Kaltim, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan partai politik, kader maupun simpatisan partai beserta masyarakat. (Advertorial/DPRD Kaltim)
