Parlementaria Advertorial

Sinergi Pemberdayaan dan Pengentasan Kemiskinan, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN oleh Baznas

KOTAKU, SAMARINDA-Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama Baznas Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/9/2025).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis, menilai zakat sudah seharusnya dikelola maksimal, baik dalam penghimpunan maupun pemanfaatannya.

Dia mendorong agar pengelolaan Zakat Infaq Sedekah (ZIS) disinergikan dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar dampaknya lebih luas dan terukur.

“Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan CSR supaya manfaatnya lebih terasa untuk masyarakat,” tegas Darlis.

Sementara itu, anggota Komisi IV Fadly Imawan menekankan perlunya payung hukum yang kuat bagi ASN dalam menunaikan zakat penghasilan.

Dia mendorong Pemprov Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait zakat ASN.

“Kami mendorong Pergub zakat ASN segera disahkan agar pelaksanaannya punya dasar hukum yang jelas dan kuat,” ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya yakni Damayanti, menambahkan bahwa zakat memiliki peran besar dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.

Dia juga mengusulkan agar Baznas memberikan penghargaan kepada OPD atau ASN yang konsisten berzakat.

“Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat bisa jadi motivasi positif. Baznas harus hadir nyata untuk masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Kaltim Syirajudin, menyampaikan bahwa sejak tahun 2024 Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban zakat bagi ASN berpenghasilan di atas Rp6,8 juta.

Dia menambahkan, Ranpergub Zakat kini dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Baznas juga perlu menjangkau sektor swasta. Dalam Ranpergub, ada pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan, memaparkan potensi zakat ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim bisa mencapai Rp12 miliar per tahun, namun realisasinya belum maksimal.

“Zakat efektif menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami 3A. Yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI,” ungkapnya.

Rapat menyimpulkan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat ASN melalui Baznas, disertai pemetaan potensi zakat di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sosialisasi berkala.

Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong pemberian penghargaan bagi OPD yang berhasil meningkatkan pengumpulan ZIS.

“OPD mitra kerja Komisi IV harus jadi teladan. Reward bisa jadi pemicu agar semua OPD lebih serius dalam berzakat,” tutup Darlis. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top

You cannot copy content of this page