Parlementaria Advertorial

Transparan dan Sesuai Hukum! DPRD Kaltim Kawal Ketat Tukar Guling Lahan Pemerintah dan KDC

KOTAKU, SAMARINDA-DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) terkait rencana tukar guling lahan, Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta anggota Komisi I dan II lainnya.

Hadir pula perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perkebunan, Biro Hukum, Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (SSetda) altim, dan manajemen KDC.

Dalam forum itu, perwakilan KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas 1 hektare di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, dan ruang tamu.

Perusahaan juga menegaskan kesiapan melengkapi seluruh dokumen administrasi, meski sebelumnya sempat terjadi gesekan di lapangan terkait klaim lahan dan perobohan pagar.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penyelesaian masalah lahan bisa berujung pada solusi yang adil.

“Forum ini harus dimanfaatkan untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panricelle, menambahkan agar rencana pemanfaatan lahannya jelas dan terarah, termasuk dengan pembangunan fasilitas religi yang pernah diusulkan PT KDC.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, menegaskan bahwa proses tukar guling wajib melalui mekanisme hukum. “Sebaiknya PT KDC langsung berkoordinasi dengan gubernur,” ucapnya.

Anggota Komisi I Yusuf Mustafa, meminta PT KDC melampirkan dokumen kepemilikan tanah yang masih bersengketa agar status hukum lahan menjadi jelas.

Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, menegaskan tukar guling lahan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Dasarnya jelas. UU Nomor 1 tahun 2004 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Proses hanya bisa jalan jika memenuhi kepentingan umum dan disetujui gubernur serta DPRD,” tegasnya.

Dia juga mengungkap adanya dugaan tumpang tindih lahan seluas 14 ribu meter persegi antara aset Dinas Perkebunan dan lahan yang diklaim PT KDC.

Sebagai hasil RDP, disepakati tiga rekomendasi utama yakni PT KDC segera mengajukan permohonan resmi ke gubernur terkait tukar guling lahan.

Selanjutnya, DPRD Kaltim akan memberi persetujuan setelah ada kajian teknis, ekonomis, dan yuridis yang lengkap.

Kemudian PT KDC wajib menyelesaikan lebih dulu sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD Kaltim dalam membangun kesepahaman antarpihak, dengan menegaskan komitmen terhadap transparansi, kepastian hukum, dan kepentingan publik dalam pengelolaan aset daerah. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top

You cannot copy content of this page