Parlementaria

M Udin Ingatkan Pemprov Kaltim Awasi Kegiatan Pasca Tambang

KOTAKU, SAMARINDA-Kegiatan pasca tambang yang ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diminta agar dilakukan pengawasan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin.

Udin berpendapat ada perusahaan-perusahaan tambang yang lalai melakukan kewajibannya melakukan reklamasi pasca tambang.

“Seperti, menutup Void bekas tambang dan melakukan penanaman atau penghijauan kembali di wilayah bekas tambang tersebut,” ujar M Udin beberapa waktu lalu.

Misalnya, PT Teguh Sinar Abadi (TSA) yang merupakan salah satu perusahaan tambang di Kaltim, tahun ini akan menjalani fase kegiatan pasca tambang.

“Maka sudah seharusnya wajib bagi perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen AMDAL yang telah disetujui,” jelasnya.

Legislator Partai Golkar ini memiliki harapan supaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM dan Dinas Kehutanan memberi kebijakan-kebijakan yang tegas.

Tujuannya yakni untuk memberikan bukti bahwa perusahaan-perusahaan itu memenuhi kewajibannya.

“Void itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya untuk budidaya ikan atau air bersih,” ungkapnya.

Namun itu perlu ada perubahan dokumen serta pengawasa ketat.

Udin mengimbau supaya jangan sampai void itu menyebabkan bencana.

Misalnya ada anak-anak yang tenggelam atau terjebak di dalamnya. Hal ini pernah terjadi untuk sejumlah lokasi di Kaltim.

Dia juga menyebutkan soal pemanfaatan void bagi kebutuhan air bersih di Kota Bontang, contohnya yaitu di PT Indominco Mandiri.

Dia menilai hal ini bisa digunakan untuk solusi sementara. Akan tetapi dibutuhkan rencana jangka panjang supaya bisa mencari sumber air bersih lainnya.

“Tidak bisa bergantung terus dengan void untuk air bersih. Semestinya harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor,” ungkapnya.

Perusahaan juga wajib menjaga kualitas air di void supaya tak tercemar maupun terkontaminasi. (Advertorial/DPRD Kaltim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top