Parlementaria

Baharuddin Demmu ke Desa Batuah, Warga Keluhkan Lahan Pasca Tambang

KOTAKU, SAMARINDA-Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dengarkan keluh kesah masyarakat Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam kunjungannya.

Kedatangan Baharuddin di desa yang dikelilingi oleh sejumlah perusahaan tambang untuk menerima unek-unek masyarakat. Sebab melihat area pertambangan dengan lahan masyarakat semakin dekat.

Namun, Baharudin demmu menuturkan bahwa tanpa merujuk regulasi yang sudah ditetapkan undang-undang, lahan masyarakat tak dapat diambil oleh perusahaan.

Lahan tersebut tak dapat diubah statusnya menjadi HGU.

“Semuanya sudah diatur di dalam regulasi. Perusahaan tambang dapat mengambil lahan masyarakat hanya jika hak-hak masyarakat atas tanah tersebut telah dibebaskan,” ujarnya belum lama ini.

Itu sesuai dengan UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan harapannya yang ingin memanfaatkan lahan usai ada kegiatan tambang yang dianggap mampu dipakai untuk kegiatan pertanian serta peternakan.

Baharuddin Demmu mengapresiasi harapan masyarakat untuk memanfaatkan lahan pasca tambang menjadi lahan pertanian dan peternakan.

“Saya sangat mengapresiasi keinginan positif tersebut karena lebih memiliki dampak ekonomis yang lebih menguntungkan,” ujarnya.

Terlebih saat berbicara tentang efek jangka panjangnya jika dibanding masyarakat membebaskan lahannya untuk perusahaan tambang yang beroperasi di desa itu.

Selain mendengarkan curahan masyarakat tentang pengelolaan lahan pasca tambang, Baharuddin juga menghimpun sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Apresiasi yang disampaikan oleh masyarakat di antaranya tentang bantuan pengerasan jalan, dan bantuan seperti pupuk yang untuk kelompok tani RT 26 dan RT 27 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. (Advertorial/DPRD Kaltim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top