
KOTAKU, SAMARINDA-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Kunjungan Pansus untuk melakukan diskusi serta mendalami beberapa materi yang ada hubungannya dengan Raperda soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes.
Plh Direktur Produk Hukum Daerah Sukoco dan Wahyu Perdana Putra sebagai Kasubdit II Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI menerima kedatangan tim Pansus Ponpes.
Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane dan Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa sebagai koordinator kunjungan ini.
Mimi menuturkan Raperda ini diharapkan dapat diselesaikan akhir November 2023.
Dia juga menyebutkan Kemendagri banyak memberikan usulan terkait dengan persoalan prosedur maupun hibah.
“Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya pemerintah pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang untuk provinsi, untuk bisa terlibat dalam membantu pesantren.
Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan Ponpes,” pungkasnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)
