
KOTAKU, SAMARINDA-Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) sudah mengadakan kunjungan kerja ke Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Kedatangan pansus ini untuk tukar pikiran serta mengumpulkan usulan yang berkaitan dengan Raperda soal fasilitasi penyelenggaraan pendidikan ponpes yang ada di Kaltim.
Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane menyebutkan selain mengumpulkan saran yang berkaitan dengan judul dan isi draf ranperda, kunjungan tersebut juga ada kaitannya dengan klasifikasi kewenangan dan bantuan dari pemerintah pusat.
“Kami minta agar judulnya itu bisa maksimal, artinya memfasilitasi dan memberdayakan pesantren,” ujar Mimi, baru-baru ini.
Artinya pemerintah dapat maksimal untuk memberikan bantuan kepada pesantren.
Kunjungan ini, juga membahas tentang insentif atau dorongan kepada guru-guru maupun santri serta klasifikasi kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Yang pasti tentunya, yang menurut saya juga penting adalah tidak hanya pemerintah pusat maupun provinsi, tapi dari perusahaan-perusahaan itu juga bisa menyalurkan CSR nya,” tutur legislator PPP ini.
Harapan pansus dalam pertemuan tersebut yakni supaya Raperda soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes bisa optimal untuk mendorong, memberikan bantuan serta memperkuat pesantren di Kaltim. (Advertorial/DPRD Kaltim)
