
KOTAKU, SAMARINDA-Beberapa waktu lalu, Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Kaltim menggelar uji publik tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Acara ini digelar di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan.
Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al Rasyid dalam sambutannya menuturkan aktivitas uji publik ini sebagai tingkatan pembentukan produk hukum daerah yang perlu dilaksanakan sebelum peraturan daerah (Perda) disahkan.
“Tujuan diadakan kegiatan ini untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif,” ujarnya.
Sehingga regulasi yang disusun tersebut bisa memberi kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat.
Lanjut dia menyebutkan dengan ditunjuknya Kaltim menjadi IKN, seluruh bidang tatanan ekonomi, sosial serta hukum perlu disiapkan demi mencegah persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.
“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkat akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” ujarnya.
Dia menuturkan Ranperda Trantibum Linmas tersebut merupakan usulan Perda pertama yang menangani soal kewenangan Satpol PP di Provinsi Kaltim
Tiga aspek yang diatur yakni ketertiban, ketentraman, serta pelindungan masyarakat.
“Mengacu Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten dan kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” paparnya.
Dia kembali menerangkan pelayanan dasar itu termasuk kesehatan, lingkungan, dan pendidikan. Selain itu, juga ketertiban, ketentraman serta pelindungan masyarakat.
“Ini sangat penting. Karena, kalau ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana masyarakat akan aman,” ungkap legislator PKS ini.
Dia berpendapat akan ada banyak kejahatan serta keburukan jika masyarakat tak tentram. Sehingga, tertib dan tentram sebagai dua aspek menjadi satu.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan peraturan yang memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” tuturnya.
Harun menyebutkan peraturan yang baik akan membangun kepastian hukum serta dapat melindungi masyarakat.
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai Ketua Pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan yang sampaikan oleh peserta,” tuturnya.
Direktur Satpol PP dan Linmas, Kemendagri Irwan Setiawan memberikan materi dalam uji publik tersebut.
Materi yang diberikan yakni tentang Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring juga memberikan materi lainnya.
Yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim.
Sedangkan Ketua Pansus Harun Alrasyid memberikan materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas. (Advertorial/DPRD Kaltim)
