Parlementaria

Perusahaan Tambang Abaikan Reklamasi, Ini Tanggapan Muhammad Samsun

KOTAKU, SAMARINDA-Masyarakat bisa menggunakan lahan bekas galian tambang untuk dijadikan lahan pertanian.

Namun, hal itu perlu usaha maksimal untuk melakukan pengelolaan.

Pertama yakni pegelolaan lahan bekas tambang diperlukan upaya pengembalian ukuran tanah agar dapat merapatkan lubang bekas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menuturkan sejatinya masyarakat sudah bisa memakai konsep reklamasi dan pasca tambang. Namun konsep ini membuat hasil produksi pertanian kurang maksimal.

“Sebab harus terlebih dulu menyehatkan tanah dan memerlukan biaya yang besar juga dalam pelaksanaannya,” ujar Samsun, baru-baru ini.

Sedangkan para petani tak dapat melakukan sendiri jika pemerintah daerah tak ikut campur tangan dalam hal ini.

Samsun juga melayangkan kritikan tentang kebiasaan buruk para perusahaan tambang yakni dengan berdalih mengubah bekas lubang tambang jadi tempat wisata masyarakat.

Menurutnya, hal itu termasuk kelalaian perusahaan yang tak menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Dikembalikan dulu seperti semula bekas tambangnya. Itu tanggung jawab perusahaan bukan petani, kan ada jaminan reklamasi (Jamrek).

“Mungkin karena hitung-hitungan, harus bayar puluhan miliar makanya berpikir untuk lepas tangan,” pungkasnya. (Advertorial/DPRD Kaltim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top