
KOTAKU, SAMARINDA-Rapat finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus Sapto Setya Pramono menuturkan pengesahan Raperda hanya diperlukan penandatanganan bersama yakni DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim saat Rapat Paripurna.
Sapto juga menyebutkan akan memberikan laporan kepada pemerintah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat dievaluasi.
“Apabila Kemendagri meminta dilakukan perbaikan, akan kamk perbaiki bersama dengan Pemprov,” ujarnya.
Apabila Kemendagri tak meminta melakukan koreksi, maka tahap berikutnya akan dilakukan pengesahan menjadi Perda.
Sapto yang jugaaAnggota Komisi II DPRD Kaltim berjanji tahap finalisasi akan menampung saran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.
“Yang pasti kami komitmen untuk semua masukan dari OPD, terkait yang sudah disampaikan selama ini akan dimasukkan dalam draf,” ucapnya.
Jadi masih ada sejumlah tahapan lagi yang perlu dijalani sebelum masuk pada tahapan pengesahan. (Advertorial/DPRD Kaltim)
