
KOTAKU, SAMARINDA-Rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim mengesahka Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi Peraturan Daerah.
Rapat digelar Kamis (16/11/2023) dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud didampingi para wakil ketua yakni Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.
Dalam laporan akhir Pansus Trantibumlinmas yang disampaikan Harun Al Rasyid l, dijelaskan tujuan dibentuknya Perda tersebut agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi, mewujudkan keadaan maupun kondisi yang aman, nyaman, tertib, dinamis serta efektif.
Selain itu juga untuk memupuk rasa disiplin dalam berkarakter bagi tiap anggota masyarakat, mengarahkan, memberikan landasan maupun hukum yang pasti bagi semua pihak terhadap penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan juga pelindungan masyarakat di Provinsi Kaltim.
“Pansus berharap kepada perangkat daerah penggerak Ranperda ini untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuikan amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya,” tutur Harun Al Rasyid.
Dalam kesempatan itu, digelar juga perubahan badan hukum dua perusahaan daerah.
Kedua perusahaan daerah itu yakni Pertambangan dan Melati Bhakti Satya yang diubah jadi perseroan terbatas.
Terkait itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menuturkan bahwa perubahan ini untuk memberikan kesempatan berkembang lebih pesat.
“Setelah mengubah status badan hukum maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,” ungkap pria yang akrab disapa Tio ini.
Dia mengakui bahwa kedua perusda ini memiliki kontribusi besar dalam penerimaan daerah melalui setiap bidang usahanya.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah yang besar untuk memaksimalkan dalam bentuk perubahan badan hukum serta menambah penyertaan modal dasar. (Advertorial/DPRD Kaltim)
